Perda Nominee Jadi Prioritas, Wagub Bali Dorong Perlindungan Investasi

7 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
“Iya, ini menjadi prioritas. Mudah-mudahan tahun ini bisa disahkan dan kami harus bergerak cepat demi menjaga Bali tetap utuh,” ujar Giri, Kamis (6/3/2025).

Di hadapan asosiasi pariwisata Bali, Giri meminta dukungan penuh agar Perda nominee segera diproses. Salah satu keresahan utama pemerintah adalah maraknya vila ilegal milik warga negara asing (WNA) yang berdiri tanpa izin resmi.

Giri menjelaskan, Perda nominee nantinya akan mengatur berbagai modus yang digunakan WNA untuk memiliki aset di Bali, termasuk praktik kawin kontrak dengan warga lokal. Dengan regulasi ini, pemerintah bisa menertibkan transaksi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat Bali.

Selain itu, perda ini juga akan mengatur nilai investasi penanaman modal asing (PMA) yang selama ini dianggap terlalu rendah. Menurut Giri, kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah WNA membangun usaha dengan nilai PMA di bawah Rp5 miliar telah mengancam keberlangsungan lahan hijau dan sawah produktif di Bali.

“Tanpa adanya Perda nominee, aparat penegak hukum tidak bisa menindak investasi asing yang merugikan, termasuk vila-vila ilegal yang menjamur,” tegasnya.

Belajar dari Sistem Pengawasan di China

Pemprov Bali ingin menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Pulau Dewata. Giri mencontohkan sistem yang diterapkan di China, di mana warga asing tidak bisa sembarangan melakukan transaksi tanpa pengawasan ketat.

“Kita harus tegas. Saat ini banyak kasus di mana WNA menyewa tempat, lalu mengaku tinggal bersama keluarganya untuk menghindari regulasi. Bahkan, ada warga kita yang dikontrak kawin dengan bayaran Rp1 miliar–Rp2 miliar agar si WNA bisa bertransaksi dengan bebas,” ungkapnya.

Selama proses pembentukan Perda nominee, Giri meminta asosiasi pariwisata, yang dikomandoi oleh Dinas Pariwisata Bali, untuk menyusun pohon kinerja. Nantinya, daftar inventarisasi masalah dari sektor pariwisata dan investasi asing akan dibahas bersama.

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan dan aktivitas WNA di Bali. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan sistem autogate guna mendeteksi lokasi menginap dan aktivitas mereka selama di Bali.

“Dengan sistem ini, kami bisa mengetahui siapa yang datang, di mana mereka tinggal, dan apa yang mereka lakukan. Ini akan menjadi bagian dari upaya kita dalam menegakkan aturan,” tandasnya. *ant

Read Entire Article