PPN Jasa Pengiriman Dikenakan Tarif Khusus

2 months ago 15
ARTICLE AD BOX
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi, namun untuk jasa pengiriman paket akan dikenakan PPN tarif khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 yang menetapkan tarif PPN atas jasa pengiriman barang sebesar 1,1 persen dari nilai kontrak. -ant
Read Entire Article