ARTICLE AD BOX
Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, S.Sos. seizin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menjelaskan bahwa pencurian terjadi di beberapa lokasi, termasuk Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang, dan Desa Nongan.
"Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rendang, Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra, SH, beserta anggota dengan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang cukup," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Kedua tersangka, yang merupakan kakak beradik, berinisial I Kadek AHP dan I Ketut ES (di bawah umur), diamankan pada 14 Januari 2025. Keduanya berasal dari Kecamatan Rendang. "Kami melakukan pengembangan terhadap para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pengembangan informasi, dan bukti-bukti yang cukup. Pemeriksaan intensif juga dilakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi," tambah Kapolsek.
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah cincin emas, dua ponsel, pakaian, helm, sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 16,5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mencongkel atau merusak jendela rumah saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.