ARTICLE AD BOX
Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, pencurian beras itu terjadi pada sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tabung gas LPG ini beraksi di warung kelontong milik warga lanjut usia (lansia) bernama Mastini, 63, yang berlokasi di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk.
Menurut Kompol Suarmadi, pencurian itu dilakukan pelaku saat melihat warung korban dalam keadaan sepi. Saat itu, korban hendak memasak dan sedang berada di dapur. Namun saat berada di dapur, korban pun mendengar suara mencurigakan di warungnya dan meminta suaminya agar mengecek ke warung.
Mencurigai ada orang di warung, salah satu keluarga korban bernama Fitriatus Sakdiah, 27, melihat ada seorang pria membawa bungkusan putih keluar dari warung korban. Melihat hal tersebut, saksi langsung berupaya mengejar sambil berteriak maling dan dilakukan tindakan yang sama oleh korban.
Alhasil, pelaku yang ternyata mencuri 3 karung beras kemasan 5 kilogram (kg), itu pun berhasil diamankan oleh keluarga korban bersama warga sekitar. "Setelah menerima informasi kejadian itu, anggota kita langsung mengamankan pelaku. Kita segera amankan ke Polsek (Mapolsek Pekutatan)," ucap Kompol Suarmadi.
Untungnya warga tidak sampai bertindak anarkis terhadap sang pelaku. Selain mengamankan pelaku dan 3 karung beras itu, Polisi juga mengamankan sebuah motor Yamaha Fino berwarna nopol DK 6219 ZA yang digunakan pelaku saat beraksi. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 210.000," ujar Kompol Suarmadi.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Ahmad Tahir ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian tabung gas LPG dan sudah pernah dua kali keluar masuk bui. Pada tahun 2005, pelaku pernah melakukan pencurian tabung gas di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan divonis 6 bulan penjara.
Kemudikan pada tahun 2024, pelaku kembali melakukan pencurian tabung gas di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Atas kasus yang kedua itu, pelaku divonis 3 bulan penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP pencurian lain yang dilakukan maling kambuhan ini.7ode