ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar melakukan perubahan APBDes sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20% bersumber dari dana desa.
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, menjelaskan perubahan APBDes di awal tahun ini untuk memastikan dalam APBDes Tahun 2025 mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20% di masing-masing desa. Dana desa di Kabupaten Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp 74.097.601.000. Dengan adanya perubahan APBDes, penyertaan modal ke BUMDes dapat dipastikan sebesar Rp 19.161.185.500 atau 25,86% dari total dana desa di Kabupaten Gianyar.
Dalam keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditegaskan pemerintah desa akan mentransfer minimal 20% dana desa ke BUMDes jika BUMDes telah membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan. Dengan penyertaan modal di atas 20%, BUMDes dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya. Mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
Penyertaan modal di atas 20% diharapkan meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa. Sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan dari hulu hingga hilir. Memperluas lapangan pekerjaan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Meningkatnya kerja sama atau kolaborasi di desa dan antardesa, supra desa, serta antarpelaku ekonomi di sektor pangan. 7 nvi