Divonis 4,5 Tahun Penjara soal KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Saya Terima

5 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Foto: Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)

Jakarta – Armor Toreador divonis penjara empat tahun enam bulan atas kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Vonis itu dibacakan secara langsung pada hari Selasa, 7 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

“Menyatakan Armor Toreador secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kekerasan fisik yang mendapatkan korban jatuh sakit. Dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Selain itu, Majelis Hakim memutuskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai artis, Armor harus menunjukkan contoh kepada Cut Intan, tetapi tindakan kekerasan terhadapnya terjadi berulang kali, menyebabkan stres bagi korban dan anak-anaknya.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” ungkapnya.

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” ungkap majelis hakim.

Sementara Armor Toreador mengaku menerima putusan ini. Ia tak berencana untuk banding.

“Tidak, tidak ada banding saya terima,” kata Armor Toreador.

Sumber DetikHot

The post Divonis 4,5 Tahun Penjara soal KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Saya Terima first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article