ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Panitia Pengadaan ASN Pemkab Jembrana terus menyisir nama-nama para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Hasilnya, 10 pelamar yang status kelulusannya dianulir karena ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).
10 pelamar yang didiskualifikasi sebagai daftar calon peserta seleksi PPPK Tahap II itu karena tidak memenuhi syarat masa kerja berturut-turut minimal 2 tahun. Kasusnya hampir sama dengan I Ketut ASR, pegawai kontrak mantan sopir Bupati Jembrana I Nengah Tamba, yang juga menjadi bagian dari 10 pelamar tersebut. Mereka sempat dinyatakan memenuhi syarat karena memiliki surat perjanjian kerja (SPK) sejak dan atau sebelum tahun 2022.
Namun, dari penelusuran ataupun laporan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan, mereka diketahui sempat berhenti dalam jangka waktu tertentu sehingga dipastikan TMS masa kerja 2 tahun secara berturut-turut. "Kami sudah minta OPD untuk terus menyisir. Sementara ini ya total sudah ada 10 orang. Semuanya sama karena masa kerja kurang dari 2 tahun berturut-turut," ucap Sekda Jembrana I Made Budiasa yang juga selaku Ketua Pantia Pengadaan ASN Pemkab Jembrana, Minggu (23/2).
Sekda Budiasa menegaskan 10 peserta itu sudah dikeluarkan dari daftar 1.303 pelamar yang sempat dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dengan tambahan 10 orang itu, total pelamar yang dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi PPPK Tahap II ini bertambah menjadi 91 orang dari awalnya berjumlah 81 orang.
Kemudian untuk pelamar yang dinyatakan lolos administrasi saat ini berjumlah 1.293 orang. "Pembatalan kelulusan 10 peserta itu juga sudah diumumkan. Sekarang ini juga kan masih ada proses masa sanggah (seleksi administrasi). Jadi untuk data final berapa yang lulus seleksi administrasi masih berproses," ucap Sekda Budiasa.
Sesuai jadwal yang ada saat ini, tahapan jawab sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 20-27 Februari dan pengumuman pasca masa sanggah pada tanggal 22-28 Februari. Kemudian untuk penarikan data final peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap II dijadwalkan pada tanggal 1-7 Maret nanti.
Sekda Budiasa juga mengingatkan kepada seluruh OPD untuk menyisir nama-nama pegawai kontrak yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK. Jika ada kasus serupa, maka pihaknya minta agar segera melapor ke BKPSDM Jembrana sehingga bisa segera dilakukan revisi sebelum masuk tahap finalisasi data. "Mudah-mudahan sih tidak ada lagi. Tapi kalau pun memang ada yang sempat berhenti (menjadi pegawai kontrak ) sehingga kurang dari 2 tahun berurut-turut, segara koordinasikan ke BKPSDM," ucap Sekda Budiasa.7ode