ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto melalui penasehat hukum menggunakan haknya agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa ahli meringankan di tahap penyidikan. Tiga orang ahli meringankan yang terdiri dari dua Ahli Hukum Pidana dan satu Ahli Hukum Tata Negara dari sejumlah Universitas diajukan ke KPK, Selasa (4/3).
Pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP, yaitu: tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. “Ya, jadi setelah kami membahas di tim PH (penasehat hukum) dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan,” ujar Ronny Talapessy salah satu penasihat hukum yang turut menandatangani surat permohonan tersebut.
Ronny juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di Undang-undang tersebut. “Apalagi Kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa. Hal seperti itu kalau benar, justu dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (4/3).
Ahli Hukum yang disodorkan akan menjelaskan ke Penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka. Ahli Pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan tersebut tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku. Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah, karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA.
Sementara terkait dengan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, pakar hukum Petrus Selestinus menilai ada kejanggalan dalam penundaan tersebut. Sidang yang sejatinya akan digelar PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (3/3) terpaksa diundur lantaran pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dengan berbagai alasan. “Sikap KPK yang sering menunda sidang Praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak Termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK,” kata Petrus menjawab pertanyaan awak media, Selasa (4/3).
“Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan Praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus,” tegas Petrus.
Aktivis kawakan itu menilai, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan Praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan. “Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK,” tegas Petrus.k22