Doli: PSU di 24 Daerah Bawa Konsekuensi Hebat

15 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Menurut dia, pelaksanaan PSU di sejumlah daerah di antaranya dapat terjadi akibat ketidakcermatan atau kesalahan administratif oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya untuk memverifikasi syarat pencalonan. “Coba bayangkan ternyata kita punya konsekuensi yang hebat sekali dampaknya dari persoalan katakanlah kelalaian teman-teman penyelenggara yang pada akhirnya diputuskan oleh MK bahwa ini harus diulang,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Bahkan, kata dia, PSU Pilkada 2024 menjadi PSU terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan pilkada di tanah air. Dia lantas menuturkan bahwa konsekuensi dari pelaksanaan PSU Pilkada 2024 menyebabkan sekitar 39 daerah tertunda mereka memiliki kepala daerah definitif. 

Menurut dia, hal itu dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah, terlebih apabila setelah dilaksanakan PSU masih terbuka pula peluang gugatan sengketa kembali di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ini nanti PSU, belum menutup kemungkinan tidak ada sengketa lagi karena dalam undang-undang kita enggak dibatasi, setiap ada pemilihan bisa diajukan sengketa. Jadi ini berpotensi berlarut-larut kalau kita enggak cepat antisipasi teman-teman penyelenggara,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pelaksanaan PSU juga membawa konsekuensi dalam hal besaran biaya yang harus dikucurkan untuk penyelenggaraannya. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebut hanya sejumlah daerah yang sanggup menyelenggarakan PSU menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan sisanya mau tidak mau harus diperbantukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sisanya memohon pakai APBN, walaupun dalam undang-undang enggak ada masalah karena memang bisa pemerintah pusat ikut turun tangan membantu pelaksanaan PSU, tapi kan ini akan mengganggu,” tuturnya.

Padahal, kata dia, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi, sebagaimana yang menjadi amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. “Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka suka, kalau daerahnya enggak sanggup ya memang harus diambil alih pemerintah pusat, APBN harus ikut turun tangan membantu pelaksanaan PSU itu,” ujar mantan Ketua Bappilu DPP Partai Golkar, ini.

“Kami akan dengar, rencananya tanggal 10 besok kami akan undang Mendagri (Menteri Dalam Negeri) di Komisi II. Seharusnya jajaran pemerintah sudah berkoordinasi, bekerja sama dengan Menkeu (Menteri Keuangan), memastikan bahwa anggaran PSU sudah tersedia,” pungkas mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.n ant
Read Entire Article