ARTICLE AD BOX
Dalam program tersebut masyarakat bisa menukarkan sampah plastik dengan botol air minum atau thumbler maupun tas belanja.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna saat diwawancarai, Kamis (20/2) mengungkapkan, sampah yang bisa ditukar yakni botol plastik minuman kemasan dan tas plastik. Program ini dilakukan dalam rangka mendukung Surat Edaran (SE) penggunaan tumbler dan HUT Kota Denpasar.
Kata dia, program ini sudah dimulai sejak 17 Februari dan akan berakhir 28 Februari 2025 mendatang. “Penukaran ini terbuka untuk masyarakat umum di Denpasar. Tapi ada ketentuannya untuk bisa dapat tumbler dan tas belanja,” jelasnya.
Untuk mendapatkan satu tumbler, masyarakat hanya perlu menukarkan 10 botol air mineral atau tiga tumbler rusak. Sedangkan untuk tas ramah lingkungan, hanya perlu membawa 25 kresek bekas. Sampai saat ini, ia menyebut sudah ada 73 tumbler dan 13 tas ramah lingkungan yang terdistribusi. “Selain merujuk pada SE penggunaan tumbler, program ini juga merujuk Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” ujar Adi Wiguna.
Pihaknya berharap agar masyarakat Kota Denpasar selalu menggunakan tas ramah lingkungan saat berbelanja. “Jangan menggunakan tas kresek lagi dan membiasakan diri membawa tas belanja. Apalagi untuk adik-adik yang masih sekolah, agar nanti jadi terbiasa,” imbuh Adi Wiguna.
Adi Wiguna juga menekankan untuk pedagang di pasar agar tak menyediakan tas kresek. “Kami berharap melalui pengelola atau pengurus pasar bisa dibuatkan aturan masing-masing agar pedagang tidak menyediakan kresek,” ujarnya.mis