Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang ditetapkan pada 6 Januari 2025. Regulasi tersebut mencantumkan persyaratan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta yang ingin melakukan poligami.