Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor Developer

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor salah satu developer atau pengembang perumahan di Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (20/2) siang. Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi.

Pantauan NusaBali di lokasi, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejati Bali dan Kejari Buleleng yang beranggotakan sepuluh orang. Penggeledahan berlangsung selama hampir enam jam sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Penggeledahan itu disaksikan oleh Perbekel dan Kepala Dusun setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita empat kontainer boks yang berisi puluhan dokumen. Dokumen yang disita di antaranya berupa sertifikat rumah, akad kredit dan pembelian, hingga berkas lainnya yang berkaitan dengan perumahan. Sejumlah dokumen tersebut selanjutnya disita untuk dipelajari oleh penyidik.

Kepala seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik tengah mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi. Kasus itu diduga melibatkan salah satu pengembang perumahan. Adapun penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut.

“Kami sedang memproses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rumah bersubsidi. Jadi kami masih mengembangkan penyidikan dan hari ini kami mengamankan dokumen terlebih dahulu,” jelasnya ditemui usai penggeledahan.

Ia mengatakan, penyidikan kasus ini baru dimulai pada awal tahun 2025. Penyidikan ini pun dilakukan berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan maksimal Rp 5 juta per bulan. 

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa banyak rumah bersubsidi itu disalurkan kepada warga mampu bahkan beralih fungsi menjadi rumah mewah. Hal ini menguatkan dugaan subsidi tidak tepat sasaran. Meski demikian, penyidik mengaku belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan karena masih tahap penyidikan awal.

“Kami menunggu hasil (penghitungan kerugian negara). Nanti ada bantuan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) 
atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan proses penghitungan itu,” jelas Jayalantara yang juga anggota tim penyidik Kejati Bali.

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng ini menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi atau jajaran direksi di perusahaan pengembang perumahan tersebut untuk dimintai keterangannya. Pasca penyitaan dokumen ini, penyidik akan kembali memeriksa mereka untuk pendalaman.

Selain direksi, penyidik juga telah menghimpun keterangan dari beberapa pegawai di perusahaan tersebut. “Sebelumnya sudah ada beberapa direksi dan anak buahnya yang dimintai keterangan. Sampai saat ini ada sekitar 15 yang orang lebih. Senin (24/2) kami lanjutkan di Kejati Bali untuk keterangan lanjutan,” ujar Jayalantara. 

Tak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan anak perusahaan tersebut. Apalagi perusahaan ini mengembangkan kawasan perumahan di beberapa wilayah lain di Buleleng. Selain di Desa Penglatan, perusahaan juga memiliki proyek perumahan di Desa Kubutambahan, Sangket, Pacung, Panji, Bungkulan, hingga Tejakula.

“Mungkin ada anak perusahaannya yang nanti akan kami periksa menjadi bagian dari penyidikan. Proyeknya kan ada banyak di beberapa tempat di Kabupaten Buleleng,” tutupnya.7 mzk
Read Entire Article