ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Hasil verifikasi seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 Pemkab Jembrana yang diumumkan, Jumat (14/2), mengundang berpolemik. Masalahnya, ada salah satu pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS), malah masuk daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pelamar TMS namun sempat dinyatakan memenuhi syarat (MS), tersebut berinisial I Ketut ASR. Kelulusan seleksi administrasi pegawai kontrak yang merupakan mantan sopir Bupati Jembrana I Nengah Tamba, itu menjadi pergunjingan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat masa kerja berturut-turut minimal 2 tahun. ASR yang sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang waitress kafe pada awal tahun 2023 lalu, diketahui sempat mengundurkan diri. Setelah mengundurkan diri dan kasusnya berakhir damai, yang bersangkutan kembali menjadi pegawai kontrak. Namun secara aturan, dia seharusnya TMS karena sempat mengundurkan diri tersebut.
Sekda Jembrana I Made Budiasa yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana saat dikonfirmasi Kamis (20/2), mengaku sudah menerima laporan terkait hal tesebut. Menurutnya, ASR yang menjadi pegawai kontrak sejak tahun 2022. Namun, sempat mengundurkan diri atau berhenti menjadi pegawai kontrak ini memang seharusnya berstatus TMS.
"Ya karena sempat berhenti tidak memenuhi aturan berturut-turut minimal 2 tahun. Itu juga saya baru tahu dan kami pastikan yang bersangkutan akan dicoret. Dari BKPSDM (Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) juga sudah memproses untuk dilaporkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucap Sekda Budiasa.
Menurut Sekda Budiasa, lolosnya nama ASR itu diketahui terjadi karena ada miss koordinasi dari Kepala Bagian (Kabag) yang bersangkutan. Dalam verifikasi administrasi itu, Sekda Budiasa mengaku bahwa tim verifikator dari BKPSDM Jembrana tidak tahu kalau nama yang bersangkutan sempat berhenti sebagai pegawai kontrak.
Mengingat untuk pengangkatan pegawai kontrak ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau bukan terpusat di BKPSDM. "Ada miss koordinasi. Saya juga kan tidak tahu nama-nama setiap pegawai. Tapi yang pasti namanya sudah dicoret, sudah clear," ujar Sekda Budiasa yang juga mantan Kepala BKPSDM Jembrana ini.
Sesuai keterangan yang didapatkannya, kata Sekda Budiasa, yang bersangkutan itu didaftarkan PPPK oleh istrinya. Padahal yang bersangkutan itu pun diketahui sudah mengundurkan diri per tahun 2025 ini. "Orangnya juga sudah tidak bekerja lagi. Kalaupun tidak mundur, dia memang sudah tidak bisa dipekerjakan lagi karena terbentur aturan masa kerja di bawah 2 tahun," ucapnya.
Berkaca dari kejadian itu, Sekda Budiasa mengaku telah meminta seluruh OPD untuk melakukan penyisiran terkait nama-nama pegawai kontrak yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK. Jika ada kasus serupa, pihaknya pun meminta agar segera melapor ke BKPSDM Jembrana sehingga bisa segera dilakukan revisi selama proses masa sanggah ini.
"Kebetulan sekarang kan masih masa sanggah. Kita sudah minta agar dilihat lagi, pastikan tidak ada masalah yang sama. Termasuk yang sempat ikut cuti agar dilaporkan sehingga tidak jadi masalah nantinya," ucap Sekda Budiasa.7ode