ARTICLE AD BOX
Salah satu desa yang menyambut kehadiran tim penilai tampak menyuguhkan air minuman kemasan tanggung. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, memberikan penjelasan mengenai upaya pengurangan plastik sekali pakai (PSP) di wilayahnya.
Mirnawati mengimbau desa-desa di Gianyar menerapkan surat edaran (SE) terkait pengurangan timbulan plastik. “Dalam beberapa kegiatan di desa, kami mendapati penggunaan cangkir dan air dalam kemasan plastik sekali pakai. Kami sudah mengingatkan agar ke depannya tidak menggunakan kemasan plastik, cukup cangkir atau gelas. Semua pihak yang hadir juga tidak mengonsumsi air kemasan,” ujar Mirnawati, Minggu (23/2).
Mirnawati mengaku telah menyampaikan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar dengan Nomor 060/4600/Org tertanggal 6 Februari 2025 yang berisi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 3 Maret 2025. Kebijakan ini untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang dapat mencemari lingkungan, serta mendukung program pelestarian alam berkelanjutan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar berharap masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan berperan aktif mengurangi sampah plastik di wilayahnya. 7 nvi