ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali merancang sejumlah terobosan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Legislatif/Presiden dan Pilkada. Salah satunya proses pemungutan suara lewat pos bagi masyarakat pemilih perantauan. Hal ini untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih yang sebelumnya sangat rendah.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada di KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (20/2) mengatakan, jurus pemungutan suara via pos untuk krama parantuan ini, merupakan pola baru untuk mengejar angka partisipasi pemilih. Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi pemilih untuk mangkir untuk memberikan suaranya saat pemilu, karena bisa via pos.
FGD kemarin kata Lidartawan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kabupaten/kota se-Bali terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. “FGD ini sebagai evaluasi KPU Bali dan KPU pusat. Secara umum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sudah berjalan dengan lancar tidak ada kendala,” tegas mantan Ketua KPU Bangli dua periode, ini.
Namun yang masih perlu dicatat yakni angka partisipasi pemilih di Bali dan Buleleng yang masih rendah. Di tingkat provinsi, partisipasi pemilih Pilkada 2024, ada di posisi 71,69 persen. Sedangkan di kabupaten Buleleng masih di angka 61,69 persen. “Buleleng sudah ada peningkatan partisipasi pemilih dari Pilkada sebelumnya walaupun tidak tinggi, tapi sudah ada perbaikan. Partisipasi pemilih yang belum maksimal memang terjadi di semua daerah di Indonesia,” ucap Lidartawan.
Salah satu indikasi/faktor penyebabnya adalah banyaknya warga Buleleng dan Bali merantau bekerja dan tinggal di luar daerah. Kondisi ini pun tidak memungkinkan untuk dicoret dalam daftar pemilih di daerah asal, karena menerapkan sistem de jure. “Itu (perantauan) besar perannya. Sehingga saya sarankan Pileg dan Pilkada agar dibuat kebijakan yang menyebabkan orang yang tidak di rumah, tetap bisa memilih. Salah satunya dengan pos seperti pemilihan presiden bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Itu saya usulkan ke KPU Pusat seiring perubahan UU Pemilu ini,” ungkap Lidartawan.
Selain itu, KPU Provinsi Bali juga mengusulkan sistem kampanye yang lebih spesifik yakni green election. Kampanye pasangan calon dan partai politik di daerah yang sudah didukung fasilitas digital, agar tidak lagi menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak ramah lingkungan, seperti spanduk dan baliho. “Ini penting juga, karena kemarin sampah baliho belum tertangani dan tidak menemukan cara penanganan seperti apa. Makanya terus kita kampanyekan green election, agar tidak merusak lingkungan,” tegas pejabat asal Desa/Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.k23