Dinas Pertanian Gencarkan Sosialisasi HPP

12 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
HPP gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram, sebelumnya Rp 6.000 per kilogram. Kadis Pertanian Klungkung, Ida Bagus Gede Juanida, mengatakan harga jual gabah di Klungkung tidak pernah di bawah HPP.

Menurut Ida Bagus Juanida, kenaikan HPP membawa angin segar bagi petani untuk terus bertahan di tengah pesatnya pembangunan. “HPP naik akan dinikmati pada panen di bulan Maret dan April ini, kami akan tetap awasi pembelian gabah di lapangan,” ujarnya, Jumat (21/2). Bulog juga ikut turun, jika ada yang harganya di bawah HPP, Bulog wajib membelinya sesuai HPP. Naiknya harga gabah ini diharapkan bisa menekan alih fungsi lahan pertanian. “Luasan panen per tahun di Klungkung sekitar 5.200 hektare dengan hasil sekitar 33 ribu ton gabah kering,” ungkap Ida Bagus Juanida.

Luas lahan sawah di Kabupaten Klungkung mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Sebagian besar akibat alih fungsi lahan untuk pemukiman. Dari 2019 sampai 2024 terjadi penyusutan lahan seluas 321,22 hektare. Luas lahan sawah di Gumi Serombotan di tahun 2019 mencapai 3.572,22 hektare, di tahun 2024 hanya 3.251 hektare. Ida Bagus Juanida mengatakan, luasan lahan sesuai yang diekspos Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Klungkung tahun 2024 seluas 3.251 hektare.

Kementerian ATR/BPN menggunakan satelit untuk penentuan luasan yang masih ada berupa sawah. “Walaupun sertipikatnya lebih luas dari itu. Misalnya ada pemilik lahan 40 are, digunakan rumah 5 are kan berkurang luasannya,” jelas Ida Bagus Juanida. Menurutnya, terjadi penyusutan lahan jika mengacu data luasan lahan resmi dari kementerian di tahun 2019 yakni seluas 3.572,22 hektare. 

Sesuai realita di lapangan sebagian besar penyusutan lahan untuk pemukiman. Membuka jalan baru memanfaatkan sawah. “Katakanlah pinggiran jalan bypass, sebelum ada bypass kan masuk LBS (lahan baku sawah), sekarang tidak hanya dikurangi jalan, namun juga pemanfaatan di sekitarnya juga beralih,” kata Ida Bagus Juanida. Dinas Pertanian mempunyai kewajiban memberikan kajian alih fungsi berupa rekomendasi atas permintaan alih fungsi. “Sepanjang di RTRW peruntukannya pertanian dan sertipikatnya juga pertanian maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Namun warga yang membangun tanpa izin banyak, apalagi rumah pribadi. Susah melarang warga membangun rumah di lahan sawah pribadi. “Kalau dilarang, mereka minta ganti untuk membuat rumah, pemerintah juga belum bisa memberikan,” ujar Ida Bagus Juanida. 7 wan
Read Entire Article