Batal 6 Februari 2025, Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK Ditunda

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
"Pelantikan kepala daerah non-sengketa MK yang berjumlah 296 itu, yang sedianya dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang telah melewati tahap dismissal MK.

Tito menyampaikan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien dan tidak dalam waktu yang berjauhan.

"Beliau berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, maka sebaiknya pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang telah melalui putusan dismissal dilakukan secara bersamaan," jelasnya.

Tito mengungkapkan bahwa pemerintah belum bisa menetapkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari. Hal ini masih menunggu koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan dan mengunggah hasil putusan dismissal," kata Tito.

Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, KPU di masing-masing daerah akan melakukan penetapan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut diajukan ke DPRD setempat sebelum diserahkan kepada Kemendagri untuk proses pelantikan.

Komisi II DPR Akan Bahas Perubahan Jadwal Pelantikan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2). Rapat tersebut akan membahas usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah serentak.

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis dan demi menjaga kemitraan yang baik, kami akan membahas kembali usulan perubahan tersebut," ujar Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).

Sebelumnya, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di MK akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan sela MK, pemerintah mempertimbangkan efisiensi dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.

Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa masih menunggu proses lebih lanjut hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. *ant

Read Entire Article