Tim Hukum PHDI Bali Layangkan Somasi Terbuka Buntut Dewa Siwa ‘Tampil’ di Kelab Malam

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah tempat hiburan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ini berdasarkan laporan warganet yang diterima Anggota DPD RI Dapil Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS III melalui WhatsApp yang diunggah di akun Instagram-nya, Sabtu (1/2/2025) malam.

Pada Minggu (2/1/2025), video yang menggambarkan peristiwa tersebut ramai menyebar di media sosial. Hal ini membuat warganet khususnya masyarakat Hindu di Bali resah lantaran simbol keagamaan mereka yang sangat disucikan dipergunakan tidak pada tempatnya.

Tim Hukum PHDI Bali yang diketuai Putu Wirata Dwikora merespons dengan mensomasi tempat hiburan tersebut melalui surat somasi terbuka. Surat somasi ini diterbitkan di hari yang sama begitu video kontroversial ini tular di jagat maya pada Minggu.

“Kami sudah menyiapkan bahannya, untuk somasi terbuka. Ada empat poin yang kami lampirkan,” ungkap Wirata yang juga Sekretaris PHDI Bali ini ketika dihubungi, Minggu malam.

Poin pertama, Tim Hukum PHDI Bali menyayangkan sekaligus mengecam tindakan siapapun yang bertanggung jawab atas penggunaan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang pertunjukan di tempat hiburan tersebut. Tindakan ini dinilai melecehkan, menistakan, dan menodai keyakinan umat Hindu.

“Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai pamralina (pelebur) yang sangat disucikan,” imbuh Wirata yang juga eks jurnalis ini.

Poin kedua, manajemen tempat hiburan didesak bertanggung jawab secara hukum, sosial dan budaya atas penggunaan simbol Dewa Siwa di tempat yang tidak semestinya. “Dewa Siwa adalah simbol keagamaan yang suci dan dipuja di tempat-tempat suci seperti Pura, bukan ditampilkan di tempat hiburan seperti tayangan tersebut,” tegas Wirata.

Poin ketiga, aparat penegak hukum dari kepolisian diminta menaruh perhatian serius dengan melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap tindakan kontroversial ini. Selain itu, pejabat penyelenggara lainnya diminta sungguh-sungguh memperhatikan dampak sosial dari peristiwa ini.

“Perlu atensi yang serius, sungguh-sungguh karena secara hukum perbuatan sebagaimana dalam tayangan tersebut terindikasi telah memenuhi unsur penodaan agama sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP,” tegas Wirata.

Poin terakhir, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penayangan simbol Dewa Siwa di kelab malam tersebut didesak menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada umat Hindu. Hal ini harus dipenuhi dalam kurun waktu paling lambat 7 x 24 jam.

“Surat somasi ini sudah kami tembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali,” tandas Wirata yang juga advokat kelahiran 1960. *rat
Read Entire Article