Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_5630d8602c935848306e669b1a0b6dab, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tahun Baru 2025, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12% - Liputanslot

Tahun Baru 2025, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12%

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Foto: Struk atau bukti pembelian barang di sebuah swalayan di Jalan Raya Kampus Unud pada Selasa (31/12/2024) dan Rabu (1/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Jakarta — Mulai tahun 2025, barang dan jasa mewah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Barang kebutuhan pokok di swalayan tidak akan dikenakan PPN 12%.

Harganya termasuk air mineral ukuran 600 mililiter (ml) seharga 2.900, sebungkus kopi seharga 15.900, sabun batangan seharga 6.700, roti seharga 5.000, mi instan seharga 4.200, dan rokok isi 16 batang seharga 30.700.

Pukul 01.01 Wita, atau seusai memasuki tahun 2025, Time Bali kembali membeli barang yang sama. Harga enam barang kebutuhan itu tidak berubah, dan harganya tetap sama.

“Tidak jadi (kena PPN 12%),” kata kasir minimarket, Riana, di swalayan itu,dilansir dari detikBali Rabu (1/1/2025).

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak PPN sebesar 12% akan diterapkan. Menurut detikNews. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo kemudian memberikan penjelasan tentang barang dan jasa, termasuk barang mewah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar. Dia berpendapat bahwa barang mewah adalah sesuatu yang dimiliki oleh orang-orang dari golongan atas.

“Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya.

“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjut Prabowo.

Sumber Detikbali

The post Tahun Baru 2025, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12% first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article