SSD Bantah Wanprestasi, Kuasa Hukum: Klaim ROI Memperhitungkan Kondisi Pandemi dan Renovasi

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Menurut SSD, Vanessa, sebagai salah satu pemilik unit hotel, harus memahami prinsip saling ketergantungan dalam pengelolaan hotel. “Saat membeli unit, tidak hanya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga tanggung jawab terhadap biaya operasional, termasuk renovasi,” kata Robert didampingi Yohanes Maria Vianney G, S.H., M.H., dan Haratua Silitonga, S.H.

Robert menjelaskan, sejak pandemi COVID-19, kondisi perhotelan di seluruh dunia, termasuk Grand Seminyak (dulu bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa), terpukul keras. Tingkat okupansi menurun drastis, bahkan pada 2020-2021, hotel mengalami defisit. Meski begitu, SSD tetap membayar gaji karyawan dan menjaga operasional hotel.

“Di masa pandemi, ROI untuk tahun 2020-2021 memang nol karena tidak ada pendapatan signifikan. Renovasi yang dilakukan juga bertujuan untuk menjaga kualitas dan daya saing hotel,” tambahnya. Selain itu, perubahan branding dari Anantara Seminyak Bali Resort menjadi Grand Seminyak pada 2023 memerlukan biaya promosi besar.

Di sisi lain SSD juga menyebut telah melakukan pembayaran ROI pada 2023, yang telah diterima oleh Vanessa tanpa keberatan. “Kami tidak pernah berniat wanprestasi. Pembayaran ROI akan terus dilakukan sesuai peningkatan okupansi,” ujar Robert.

Sebelumnya, pihak Vanessa menyebut laporan keuangan hotel menunjukkan ketidakkonsistenan. “Mereka sendiri yang menyusun laporan, tetapi tidak membayar sesuai data itu,” kata kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H.

Menanggapi hal itu, SSD menilai pernyataan tersebut tidak melihat laporan secara utuh. “Karena masih ada biaya-biaya yang dikeluarkan, karena di saat pandemi tidak dilakukan PHK karyawan, hingga dilakukan renovasi terjadwal sebagaimana layaknya sebuah akomodasi pariwisata,” jelas Robert.

Read Entire Article