ARTICLE AD BOX
Harvey Moeis dan Hakim Eko Aryanto. (Kolase/Tribunnews.com)
Jakarta – Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa, menjadi perhatian publik.
Eko Aryanto menjatuhkan hukuman penjara kepada Harvey Moeis selama 6,5 tahun dan denda sebesar 212 miliar rupiah.
Berdasarkan data e-LHKPN, hingga 31 Desember 2023, kekayaan Eko Aryanto tercatat sebesar Rp 2.820.981.000.
Eko Aryanti juga memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang senilai Rp 1.350.000.000.
Isi garasinya terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp 910.000.000.
Kronologi Vonis
Hakim Eko Aryanto, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Suami artis Sandra Dewi juga dijatuhi denda 1 miliar rupiah dan juga harus membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima uang negara sebesar Rp 420 miliar sebagai hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Namun, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Sebelum ini, jaksa menuntut Harvey Moeis untuk dihukum 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah sebagai tambahan satu tahun kurungan.
Selain itu, ia dibebankan dengan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Lalu siapa hakim Eko Aryanto dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis?
Profil hakim Eko Aryanto
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim 56 ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Pada tahun 1987, Eko Aryanto lulus dari Universitas Brawijaya (UB) Malang dengan gelar Sarjana Hukum Pidana.
Pada tahun 2002, dia lulus dari Sekolah Hukum IBLAM dengan gelar S2 Ilmu Hukum.
Pada 2015, dia menerima gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Setelah menjadi CPNS pada tahun 1988, Eko Aryanto bekerja di beberapa Pengadilan Negeri di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Eko telah menjabat sebagai hakim negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.
Eko sering menangani kasus kriminal, seperti kasus John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Dengan menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko ditugaskan untuk mengadili Harvey Moeis, yang digugat hukuman 12 tahun penjara.
Dia, bagaimanapun, meringankan vonis tersebut.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko, Dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).
Dia menyatakan bahwa Suparta, Direktur Utama PT RBT, meminta bantuan Harvey Moeis untuk kondisi tersebut, karena dia memiliki pengalaman dalam bisnis batubara.
Harvey Moeis juga bukan pemegang saham, komisaris, atau direksi PT RBT.
Selain itu, dia tidak memiliki otoritas untuk memutuskan kerja sama.
PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penamb
Harta kekayaan Eko Aryanto
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan untuk periode laporan 2023 pada 29 Januari 2024.
Eko Aryanto memiliki total kekayaan 2.820.981.000 rupiah.
Ini adalah rincian harta kekayaan hakim:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Menurut laporan tahun 2022, harta Eko Aryanto meningkat menjadi Rp 2.783.981.000 pada tahun 2023.
Sumber Suryamalang
The post Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Melimpah first appeared on Inside Berita.