Simpan Senpi Rakitan, Pengelola ‘Apotek’ Shabu Diganjar 1,5 Tahun Penjara

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pria tersebut menyerang polisi saat akan ditangkap dalam kasus narkotika pada 29 Juli 2024 lalu. Ia juga menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/1) di Ruang Sidang Candra PN Singaraja. Sidang dipimpin hakim ketua I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Made Astina Dwipayana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Dobot secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sebab berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta barang bukti berupa 1 pisau belati dengan panjang 27 centimeter dan 1 pistol revolver rakitan dengan panjang 17 centimeter, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar majelis hakim dalam putusan yang diterima Kamis (30/1).

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Agus Dobot, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Adapun terdakwa asal Desa Sidatapa ini diketahui terlibat dalam peredaran narkotika. Awalnya ia menjadi buronan polisi, pasca penggerebekan di rumahnya pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita. Saat digrebek polisi, istri Agus, Kadek Eliasih berhasil ditangkap. Sedangkan Agus berhasil kabur. Namun ia ditangkap pada Senin (29/7) sore di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng 

Penangkapan Agus Dobot berlangsung dramatis selama 1,5 jam di sebuah penginapan di Kelurahan Seririt. Apalagi saat itu terdakwa tengah bersama dengan istri keduanya. Bahkan saat hendak diamankan, ternyata terdakwa malah menyerang polisi menggunakan pisau. 

Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan buronan itu dengan tembakan. Kaki kanannya kemudian ditembus timah panas, sebagai “hadiah” atas perlawanannya itu. Ternyata itu tidak membuatnya jera, terdakwa malah melempar pecahan kaca ke anggota polisi yang ada di sana. Selain itu, ia juga sempat menelpon keluarganya guna memprovokasi untuk menyiapkan perlawanan. 

Selain kasus kepemilikan senjata api, terdakwa juga kini menjalani persidangan atas kasus narkoba yang saat ini sudah masuk tahapan tuntutan. Diketahui, Agus Dobot dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidiair 8 bulan  penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Buleleng pada Selasa (14/1).7 mzk
Read Entire Article