ARTICLE AD BOX
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Bandung – Terpidana tujuh kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 pupus sudah untuk menghirup udara bebas. Pada Senin, 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) mereka.
Ketujuh orang yang didakwa adalah Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, yang didaftarkan di PK nomor 198 PK/PID/2024; diikuti oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang didaftarkan di PK nomor 199 PK/PID/2024.
Keluarga sangat terkejut dengan keputusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina. Awalnya, mereka berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali menghasilkan dinamika yang mengejutkan.
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, keputusan PK bukan akhir dari segalanya. Tim akan melakukan upaya hukum tambahan untuk terus menciptakan harapan bagi para terpidana untuk dibebaskan.
“Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah,” ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
“Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain,” kata dia menambahkan.
Para terpidana dalam kasus Vina Cirebon secara tegas menolak untuk mengambil tindakan grasi, karena mereka tidak mau mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Setelah melihat para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jutek Bongso mengatakan kepada mereka bahwa mereka tidak akan mengajukan grasi.
“Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara,” kata Jutek.
“Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi,” tambahnya.
Selain itu, calon gubernur terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, terpantik dengan penolakan PK terpidana kasus Vina. Di tengah keadaan ini, dia meminta keluarga untuk tidak putus asa. Sampai saat ini, Dedi Mulyadi terus memantau perkembangan kasus hingga pengajuan PK ini selesai di MA.
“Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah,” kata Dedi Mulyadi.
Sumber Detik.com
The post Pupus Sudah Mimpi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menghirup Udara Bebas first appeared on Inside Berita.