Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_9969500204225fff1b3c480a23d5fd44, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pria Ngamuk di Kantor BI Riau Setelah Uang Logamnya Ditolak, Begini Aturan Penukarannya - Liputanslot

Pria Ngamuk di Kantor BI Riau Setelah Uang Logamnya Ditolak, Begini Aturan Penukarannya

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Pria Ingin Tukar Uang Logam, Diduga Karyawan Bank BI Kepri Menolak dan Minta Dibuang Sumber : Instagram @lambe.palembang

Jakarta – Baru-baru ini, insiden terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau, yang dengan cepat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pria terlihat mengungkapkan rasa frustrasinya setelah uang logam miliknya ditolak untuk ditukarkan oleh pihak bank.

Pria tersebut merasa diperlakukan tidak pantas, terutama setelah seorang karyawan bank diduga menyarankan agar ia membuang uang logam tersebut. Momen ini memicu perhatian publik, menimbulkan pertanyaan besar tentang kebijakan penukaran uang logam di Bank Indonesia.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami ketentuan penukaran uang logam yang berlaku di Bank Indonesia. Berdasarkan informasi dari laman resmi BI dan sumber lain, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997 masih dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033. Ketentuan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak mengalami kebingungan saat melakukan penukaran.

Proses penukaran sendiri memiliki beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Pertama, jangka waktu penukaran dibuka mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Penukaran dapat dilakukan di bank umum di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran di Kantor Pusat atau Perwakilan BI diwajibkan untuk memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses di www.pintar.bi.go.id

Selain itu, kondisi uang logam juga menjadi faktor penting dalam proses penukaran. Uang logam yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak tetap dapat ditukarkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Hal ini memberikan kejelasan bagi masyarakat bahwa meskipun uang logam mereka tidak dalam kondisi sempurna, mereka masih memiliki hak untuk menukarkannya.

Insiden di Kantor BI Kepulauan Riau ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari masyarakat terhadap pelayanan bank. Pria yang menjadi pusat perhatian dalam video viral tersebut mengaku frustrasi karena informasi yang diterimanya dari petugas keamanan dan karyawan bank tidak memadai. Ia menuding pihak bank menyarankan agar uang logamnya dibuang, yang semakin memicu kemarahan dan kebingungan di kalangan masyarakat.

Kejadian ini juga menggugah diskusi mengenai transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara bank dan nasabah. Masyarakat berharap agar pihak Bank Indonesia dapat memberikan edukasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran uang logam, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi. Penggunaan media sosial sebagai platform untuk menyampaikan keluhan juga menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih berani bersuara dan menuntut hak-hak mereka.

“Kau preman kau! Saya emosi karena dicegat dan tidak mendapat informasi jelas,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi.

Seorang karyawan Bank Indonesia yang muncul dalam video viral baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai penukaran uang logam. Ia menyatakan bahwa uang logam dapat ditukar meskipun dalam kondisi rusak, namun pernyataannya tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan resmi Bank Indonesia. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai kebijakan penukaran uang logam yang berlaku.

Bank Indonesia sendiri menegaskan bahwa seluruh uang logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997 tetap dapat ditukarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Penegasan ini penting untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan bahwa mereka memahami hak-hak mereka dalam melakukan penukaran uang logam. Ketidakpahaman mengenai prosedur ini dapat menyebabkan frustrasi, seperti yang terlihat dalam insiden terbaru ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan penukaran, masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR atau langsung mengunjungi Kantor BI sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan. Dengan adanya akses informasi yang lebih baik, diharapkan dapat mengurangi kesalahan komunikasi dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang memadai dari Bank Indonesia.

( Sumber : viva.co.id )

The post Pria Ngamuk di Kantor BI Riau Setelah Uang Logamnya Ditolak, Begini Aturan Penukarannya first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article