ARTICLE AD BOX
Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelum penandatangan bertia acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024). Presiden melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. (ANTARA (Aditya Pradana Putra)
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu, menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada Bab 1 yang memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, yaitu menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memiliki beberapa tugas penting, antara lain menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.
Dalam Bab II terkait Organisasi, susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) terdiri dari Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.
Anggota tetap termasuk Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan banyak pejabat lainnya. Namun, anggota yang tidak tetap berasal dari organisasi pemerintah dan non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang sedang dihadapi.
Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Pasal 6 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua DPN akan dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis terpadu yang mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi-fungsi ini dijalankan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Pelaksanaan tugas DPN akan didukung oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan, memastikan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.
Sumber Antaranews
The post Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Dewan Pertahanan Nasional first appeared on Inside Berita.