Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_ccbd122797912b8f98024f93cd19bb5a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Penipuan Bermodus ‘Like’ Makin Marak, Kerugian Menembus Angka Rp 3,5 Triliun - Liputanslot

Penipuan Bermodus ‘Like’ Makin Marak, Kerugian Menembus Angka Rp 3,5 Triliun

6 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Penipuan Bermodus ‘Like’ Makin Marak, Kerugiannya Tembus Rp 3,5 Triliun Foto: Shutterstock

Jakarta – Penipuan online yang bermodus like dan subscribe untuk mendapatkan uang semakin marak terjadi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Amerika Serikat. Pada tahun 2024, penipuan ini telah mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta dolar. Modus ini memanfaatkan popularitas media sosial dan platform digital, sehingga banyak orang yang terjebak dalam tawaran yang tampaknya menggiurkan.

Federal Trade Commission (FTC) telah memperingatkan warga AS untuk waspada terhadap penipuan yang bermodus lowongan kerja yang digamifikasi. Dalam laporan terbaru, FTC menemukan bahwa penipuan dengan modus lowongan kerja palsu ini semakin meningkat dalam satu tahun terakhir.

Dalam laporan terbarunya, FTC mengungkapkan bahwa terdapat 20.000 kasus ‘task scams’ yang dilaporkan sepanjang paruh pertama tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah kasus penipuan yang dilaporkan pada tahun 2022-2023, yang hanya sebesar 6.000 kasus.

Dalam enam bulan pertama tahun 2024, penipuan ‘task scams’ berhasil meraup USD 220 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun dari korban, dengan sebagian besar yang sebagian besar berupa kripto. Penipuan jenis ini mencakup 40% dari semua jenis penipuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, seperti yang dikutip dari The Verge.

Umumnya, penipuan ini dimulai dengan pesan melalui WhatsApp atau SMS yang mengajak calon korban untuk melakukan tugas sederhana, seperti memberikan like pada video atau menilai gambar produk. Mereka menggunakan dalih optimisasi aplikasi atau peningkatan posisi produk untuk menarik perhatian korban. Hal ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan tawaran yang tampaknya menggiurkan di platform digital.

Penipu biasanya menjanjikan bayaran yang lebih tinggi setelah korban menyelesaikan tugas yang diberikan. Untuk meyakinkan korban, mereka kadang memberikan bayaran dalam jumlah kecil di awal, sehingga korban merasa bahwa pekerjaan ini tidak mencurigakan.

Setelah korban mulai percaya, penipu akan meminta mereka untuk mengirimkan deposit atau ‘charge-up’ akun melalui aplikasi untuk melanjutkan tugas. Mereka menjanjikan bahwa deposit itu akan dikembalikan dalam jumlah lebih besar setelah lebih banyak tugas diselesaikan. Penipu juga sering menggunakan testimoni palsu dari orang-orang yang diklaim telah sukses mendapatkan banyak uang dari tugas ini untuk semakin meyakinkan korban.

Selain itu, penipu mengancam korban yang enggan melakukan deposit dengan mengatakan bahwa mereka akan kehilangan progres dan semua komisi yang telah dikumpulkan. Namun, setelah deposit dibayarkan, uang tersebut akan dibawa kabur oleh penipu, meninggalkan korban tanpa imbalan apapun.

FTC menyarankan pengguna untuk mengabaikan tawaran kerja yang datang dari SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengguna juga diingatkan untuk tidak mengirimkan uang kepada orang yang tidak dikenal dengan janji akan dibayar kembali dalam jumlah lebih besar di kemudian hari.

Selain itu, FTC meminta pengguna untuk tidak menerima tawaran kerja yang melibatkan pemberian rating atau like secara online, karena praktik ini ilegal dan tidak ada perusahaan yang jujur yang melakukan hal tersebut. Dengan mengikuti saran ini, pengguna dapat melindungi diri dari penipuan yang semakin marak di dunia digital.

Sumber Detikinet

The post Penipuan Bermodus ‘Like’ Makin Marak, Kerugian Menembus Angka Rp 3,5 Triliun first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article