Pemprov Petakan Lahan Hutan untuk Pangan

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Terkait ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memeriksa lahan hutan di Bali yang bisa mendukung program ketahanan pangan tersebut. 

Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan terkait program yang disebut akan kick off 22 Januari 2025, Pemprov Bali belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, pihaknya akan melakukan kajian terkait lahan hutan yang berpotensi mendukung program Presiden Prabowo Subianto itu. 

“Saya masih cek data dan petakan dulu,” ujarnya, Jumat (17/1). Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali bersumber dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta Persentasenya Menurut Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Bali di Tahun 2023 adalah 136.827,05 hektare. Terdiri dari Hutan Lindung (HL) atau Protection Forest sejumlah 97.407,95 hektare, Hutan Produksi atau Production Forest sejumlah 8.848,47 hektare dan Hutan Konservasi (Suaka Alam dan Pelestarian Alam) atau Sanctuary Reserve and Nature Conservation Area sejumlah 30.570,53 hektare. 

Data ini terakhir diperbarui pada 24 April 2024 lalu. Ketua Unit Subak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud) Prof Ketut Suamba mengatakan alih fungsi lahan hutan untuk ditanami tanaman pangan tidak tepat dilakukan di Bali. Prof Suamba mengingatkan, jika dipaksakan maka akan berdampak negatif pada lingkungan. Sebab selain sebagai produsen oksigen, hutan juga berfungsi untuk penyerapan air.

Menurutnya, dalam satu pulau, lahan hutan seharusnya minimal berjumlah 25 sampai 30 persen. Sementara luasan hutan di Bali sejauh ini masih cukup proporsional. “Jadi luas hutan di Bali itu sudah relatif ideal, dalam arti tidak bisa ditransformasi atau dialihfungsikan lagi untuk lahan pertanian tanaman pangan. Maka dari itu untuk di Bali tidak memungkinkan hutannya dipakai untuk menanam tanaman pangan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan jika Indonesia dapat menanam satu juta hektare padi maka tidak perlu impor beras lagi dan swasembada pangan tercapai. Raja Juli menjelaskan, di Indonesia telah ditetapkan beberapa jenis hutan salah satunya hutan cadangan pangan dan air. 

"Kami identifikasi ada sekitar 20,6 juta hektare tanah yang dapat dimaksimalkan fungsi hutannya dengan menanam tanaman-tanaman pangan maupun energi," ujar Raja Juli.

Dia membantah program ketahanan pangan akan merusak kawasan hutan. Sebaliknya, program tersebut justru dapat memaksimalkan potensi hutan. Menurutnya menanam padi (gogo) dengan cara tumpang sari di kawasan hutan justru akan memperkuat fungsi hutan. 7 
Read Entire Article