Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_a9c43a040dcc13debf58ac0c9cbdcaeb, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial - Liputanslot

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA) Sumber : VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta – Baru-baru ini, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan meningkatkan keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Airlangga menekankan bahwa meskipun ada potensi dampak bagi masyarakat, peningkatan PPN diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara dan memperkuat basis pendapatan negara.

“Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip viva Selasa, 17 Desember 2024.

Selain itu, Airlangga menyatakan bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN menjadi 12%.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” tambahnya.

Adapun barang-barang yang akan tetap bebas dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencakup berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori ini. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari lonjakan harga pada barang-barang esensial.

Kenaikan PPN dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan negara, yang diperlukan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah percaya bahwa langkah ini akan membantu memperkuat basis fiskal dan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat terus berlangsung, meskipun ada tantangan yang dihadapi dalam kondisi ekonomi global.

Keputusan pemerintah ini memicu reaksi beragam di media sosial, di mana banyak warganet menyuarakan kekhawatiran mereka. Beberapa dari mereka berkomentar mengenai potensi dampak kenaikan PPN terhadap harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.

“Inget ya Pak harus kebutuhan atau barang yang kategori tersier dan mewah,” tulis warganet dalam komentar yang mengunggah tentang kenaikan PPN di media sosial.

“Tolong ketika sudah diresmikan, pemerintah buat solusi terkait keputusan ini untuk masyarakat khususnya menengah ke bawah,” timpal warganet lainnya dalam komentar.

Dengan munculnya reaksi publik yang signifikan di media sosial, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan baru ini diambil demi kepentingan bersama. Banyak warga yang mempertanyakan dampak dari keputusan tersebut terhadap kehidupan sehari-hari mereka, sehingga diperlukan komunikasi yang jelas dan transparan dari pihak pemerintah untuk menjelaskan manfaat dan tujuan dari kebijakan ini. Pemerintah harus mampu mengatasi kekhawatiran masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.

( Sumber : viva.co.id )

The post Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article