ARTICLE AD BOX
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memulai proses pemberian ganti untung untuk pembangunan jalan tol Segmen 6A dan 6B di IKN, Kalimantan Timur. Pemberian ganti untung dilakukan dengan mengganti nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat yang terdampak.
Proses ini diatur dalam program Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN) yang dilaksanakan di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara Rabu kemarin. Sayangnya, OIKN tidak merinci berapa besar ganti untung yang diberikan kepada masyarakat, sehingga detail mengenai jumlah tersebut masih belum diketahui.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, menyampaikan bahwa saat ini OIKN telah memasuki tahapan pemberian penggantian dalam pelaksanaan program P3T ADP OIKN. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya Pasal 8.
“Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Mia dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).
Mia mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemberian penggantian ini. Ia menyebutkan beberapa kelompok yang berkontribusi dalam proses pembangunan IKN, termasuk lembaga, kementerian, pemerintah daerah, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara, camat, lurah, RT, TNI, Polri, dan tentu saja semua warga yang telah memberi kontribusi aktif.
Pada kesempatan yang sama, Jubaen, Kepala Adat Pemaluan dan salah satu penerima penggantian, menyampaikan rasa terima kasihnya mewakili masyarakat Pemaluan.
“Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B. Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik,” kata Jubaen.
Proses penyediaan lahan untuk pembangunan IKN, yang termasuk lahan ADP OIKN yang dikuasai masyarakat, merupakan salah satu langkah penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang dimaksudkan untuk menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif.
Sumber Detikfinance
The post Otorita IKN Akan Lakukan Pembayaran Lahan Warga yang Dipakai Untuk Proyek Tol first appeared on Inside Berita.