Ombudsman Bali Kawal Tata Kelola Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kesesuaian Menu

6 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Program MBG bermula di Kabupaten Jembrana, Senin (6/1/2025) lalu, yang menyentuh 3.109 pelajar pada 15 sekolah dari tingkat PAUD, SD, sampai SMP di Gumi Makepung. Pelaksanaan MBG ini secara prosedur mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menuturkan, pihaknya mengawasi pelaksanaan MBG agar tidak menyimpang dari prosedur yang ditetapkan. Selain itu, akan menerima aduan masyarakat soal pelaksanaan makanan bergizi cuma-cuma untuk pelajar PAUD hingga SMA/K ini.

“Kami akan mengawasi sejauh mana juknis itu turun untuk Provinsi Bali dan bagaimana nanti tingkat implementasinya. Kami mengawasi tata kelola dari sisi pemberian MBG,” ujar Sri ketika ditemui di Denpasar, Senin (13/1/2025).

Sejauh ini, Sri menilai Ombudsman belum dapat memberikan penilaian terhadap implementasi MBG di Bali. Sebab, belum ada pelaksanaan MBG secara efektif dan reguler, serta menyeluruh di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali pasca uji coba-uji coba parsial di beberapa titik dan daerah.

Meski begitu, Ombudsman akan menerima laporan masyarakat terkait implementasi program andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini. Perwakilan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini juga telah memantau keluhan yang timbul dari proses uji coba.

“Kalau di daerah lain, kami lihat ada beberapa keluhan seperti ketidaksesuaian menu yang diberikan. Di Bali, kami akan melakukan pengawasan dari sisi itu juga sebagai bagian dari pengawasan program strategis nasional di daerah,” imbuh Sri.

Perempuan Bali kelahiran Cimahi, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa potensi maladministrasi dalam implementasi MBG tentu ada. Maladministrasi ini dapat terjadi baik dalam proses pengadaan paket makanan sampai proses penyalurannya.

Contoh sederhananya, kata Sri, misalnya kesesuaian menu MBG di tray makanan pelajar dengan yang dijelaskan dalam juknis. Kemudian, waktu pemberian melewati waktu yang seharusnya, dan lain-lain sampai ke level terjadinya penyimpangan prosedural.

Ombudsman akan berdiskusi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG ini, utamanya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, di pekan ini. Hal ini guna mendalami juknis MBG dan implementasinya.

“Dan, sebenarnya sasaran MBG ini juga ke ibu hamil kan ya. Itulah yang belum kami lihat percontohannya karena MBG ini penting diberikan kepada ibu hamil dalam upaya melawan stunting,”tandas Sri. *rat
Read Entire Article