ARTICLE AD BOX
Natasha Wilona. (Foto: Dok. Instagram @natashawilona12)
Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Natasha Wilona telah membuat laporan polisi pada 19 Desember 2024. Laporan dibuat setelah fotonya muncul pada kemasan produk kosmetik tanpa izin. Dan alami Kerugian ditaksir mencapai Rp56 miliar.
Natasha Wilona melapor atas dugaan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang, yaitu Undang-undang Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual, dan atau kasus penipuan. Selain itu, Undang-undang ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Natasha Wilona tidak segera melapor ke polisi setelah mengetahui fotonya muncul di kemasan produk kosmetik. Natasha Wilona telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak yang bersangkutan.
Meskipun somasi telah dikirim, pihak tersebut konon tidak menggubris permohonan yang diajukan oleh Natasha. Karena tidak ada respons yang memadai, Natasha akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi untuk melindungi hak-haknya.
“NW sudah mengirimkan 2 kali somasi tapi tidak ada tanggapan dari pihak terlapor sehingga yang bersangkutan melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary Syam.
Kerugian Materi Rp56 Miliar
Dalam video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (21/12/2024), Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan beberapa informasi penting terkait kasus yang melibatkan Natasha Wilona, yakni kejadian terkait munculnya foto Natasha Wilona di kemasan produk kosmetik terjadi di seputar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai kerugian yang dialami oleh Natasha Wilona disebutkan secara jelas dalam laporan polisi yang diajukan.
“Lokasi kejadian yang dilaporkan dalam laporan polisi adalah di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam laporan polisi tersebut tertuang kerugian materi sebanyak Rp56 miliar,” ia menyambung.
Perjanjian dan Sejumlah Tangkapan Layar
Artis kelahiran Jakarta 15 Desember 1998 ini tidak datang ke Polda Metro Jaya tanpa persiapan. Ia membawa sejumlah bukti untuk disajikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporannya.
“Ada beberapa bukti yang disampaikan tadi malam. Ada perjanjiannya, ada capture-capture-nya juga. Ada foto yang bersangkutan juga sampai saat ini masih digunakan,” ujar Ade Ary Syam.
Kontrak Kerja Berakhir Oktober 2020
Natasha mengklaim bahwa kontrak kerjanya terkait penggunaan foto tersebut telah berakhir pada tahun 2020. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan informasi ini kepada awak media di Jakarta baru-baru ini.
“Saudari NW sebagai pelapor ini figur publik, seorang artis. Ada foto atau gambar dirinya yang digunakan dalam kemasan produk kosmetik merek ***. Berdasarkan kontrak perjanjian itu telah berakhir kontranya di bulan Oktober tahun 2020,” ulasnya.
Sumber Liputan6
The post Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar karena Fotonya Dipakai Produk Kosmetik Tanpa Izin first appeared on Inside Berita.