Muncul Desakan Validasi Keabsahan Atlet Porprov

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali 
Dalam rapat kerja kabupaten (Rakerkab) KONI Badung beberapa waktu lalu, tidak sekedar target menjadi juara umum ke-10 kalinya dalam Porprov Bali 2025 yang menjadi isu penting. Namun, sejumlah poin juga lahir dalam agenda yang diselenggarakan di Ruang Rapat Madya Gosana DPRD Badung beberapa waktu lalu itu. Salah satu isunya terkait keabsahan atlet yang akan turun pada event dua tahunan Provinsi Bali itu.

Sekum KONI Badung, Made Sutama didaulat membacakan beberapa rekomendasi yang tertuang dalam surat bernomor 01/RAKERKAB/I/2025. Dalam rekomendasi tersebut menjelaskan mengenai latar belakang dirumuskannya rekomendasi tersebut yang tiada lain untuk menyikapi adanya isu-isu keolahragaan, perkembangan dan pembinaan olahraga yang terjadi saat ini, baik dalam lingkup lokal maupun nasional. "Rekomendasi ini bagian dari perhatian KONI Badung untuk isu olahraga di Bali dan di Indonesia," tegasnya.

Adapun butir pertama dalam rekomendasi tersebut agar dalam pelaksanaan Porprov Bali XVI, jumlah cabor yang dipertandingkan minimal sama dengan jumlah cabor yang dipertandingkan pada even yang sama pada tahun sebelumnya. Selanjutnya meminta KONI Bali/ Panitia Porprov supaya atlet yang akan bertanding dalam ajang Porprov Bali mendatang, sudah divalidasi keabsahannya, baik itu mengenai mutasi, umur, dan lain sebagainya, 6 bulan sebelum dimulainya Pekan Olahraga Provinsi Bali. "Rekomendasi ketiga, Panitia Porprov agar memerintahkan Pengprov Cabor menentukan Technical Delegate (TD) yang benar-benar mengerti, mampu, dan memahami teknis dan aturan pertandingan atau perlombaan," pesannya

Kemudian rekomendasi keempat, mendesak KONI Bali agar lebih selektif dalam menerima anggota cabor baru, karena berdasarkan kenyataan di lapangan, beberapa anggota baru yang diterima tersebut ternyata tidak bisa berkembang di Bali serta menjadi mubazir. "Jika diperlukan, KONI Bali agar membekukan sementara kepengurusan cabor tersebut," tegas Sutama saat membacakan rekomendasi itu 

Terakhir, mendesak Pengurus KONI Bali dan jajarannya untuk mendukung KONI Pusat agar meninjau kembali Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, sebab banyak yang tidak sesuai dengan Sistem keolahragaan nasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022. "Hal ini dikhawatirkan akan menghambat dan menyulitkan pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah," pungkasnya. 7 dar
Read Entire Article