Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Warisan

3 weeks ago 6
ARTICLE AD BOX

Artis Atiqah Hasiholan Sumber : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta – Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, terkait dugaan penggelapan warisan pada Oktober 2024. Husin membawa masalah ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, juga memberikan penjelasan mengenai kronologi kasus tersebut. Atiqah menjelaskan bahwa dugaan penggelapan warisan ini bermula setelah ayahnya, Achmad Fahmy Alhady, meninggal dunia pada 2007. Proses pembicaraan mengenai warisan pun menjadi rumit, terutama karena terdapat tiga keluarga yang terlibat, mengingat Achmad Fahmy Alhady menikah tiga kali selama hidupnya.

“Sekarang saya bicara kronologi ya. Tahun 2007, ayah saya itu meninggal. Kakak saya ada dua orang sebenarnya dengan skizofrenia. Dan sudah dinyatakan skizofrenia jauh sebelum ayah saya meninggal,” kata Atiqah Hasiholan dikutip dari tayangan YouTube Starpro Indonesia, Senin 30 Desember 2024. 

“2008, karena ada urusan waris, ada tiga keluarga. Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga,” tambahnya.

Pada tahun 2008, Ratna Sarumpaet mengajukan diri sebagai wali untuk merawat dua anaknya yang menderita skizofrenia, salah satunya adalah Mohammad Iqbal Alhady, ayah dari Husin Kamal. Atiqah menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah yang dihadiri oleh saksi-saksi, termasuk Atyah, ibunda Husin dan mantan istri Mohammad Iqbal.

“Maka pada tahun 2008, ibu saya mengajukan untuk menjadi wali. Itu atas musyawarah. Musyawarah saya, kakak-kakak saya, Mohammad Iqbal. Dan termasuk di situ ada Atyah. Ya, ibunya dari keponakan saya ini (Husin Kamal). Jadi, itu tahun 2008. Itu banyak saksi, itu banyak bukti,” kata Atiqah. 

“Dan selama pengurusan dari tahun 2008 itu, pengurusan untuk pengampuan itu di banyak kesempatan Ibu Atyah juga terlibat di situ. Dan Ibu Atyah tinggal bersama ibu saya dan kakak saya di rumah ibu saya. Oke, jadi no excuse. Dari tahun 2008,” tambahnya.

Pada tahun 2012, Pengadilan Agama menetapkan ahli waris, namun tidak lama setelah itu, Atyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Atiqah mengungkapkan bahwa Atyah melakukan gugatan tersebut secara diam-diam.

“Kemudian tahun 2012 dia menggugat. Kenapa dia menggugat? Karena tahun 2012 itu akhirnya terjadilah perdamaian antara ahli waris. Akhirnya, setelah perjalanan panjang yang sangat melelahkan. Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atyah secara diam-diam, tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke Pengadilan Negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi,” kata Atiqah. 

Masalah tersebut terus berkembang, dan pada Oktober 2024, Husin melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan warisan. Tindakan ini diambil Husin 12 tahun setelah ibunya, Atyah, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2012.

( Sumber : viva.co.id )


The post Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Warisan first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article