ARTICLE AD BOX
“Sudah dilakukan tahap I tadi (kemarin). Setelah dipelajari oleh jaksa peneliti selama tujuh hari dan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap II,” jelas Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, Selasa kemarin.
Dia menyebut pelimpahan ke jaksa penuntut direncanakan berlangsung pada awal Februari mendatang, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap (P21). Saat disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Ady Wira hanya mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung. “Hingga saat ini baru satu tersangka. Jika ada bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 2,4 miliar yang diterima Bagus Mataram saat menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Modus tersangka, yaitu ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010-2020 sekaligus Kadisbud Denpasar, dia memberi perintah untuk melakukan mark up harga belanja. Selain itu, dia juga menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.
Bagus Mataram ditahan oleh penyidik Kejari Denpasar pada 10 Desember 2024, usai menjalani pemeriksaan. Dia kemudian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, yang masing-masing dihubungkan dengan Pasal 64 KUHP.
Bagus Mataram juga diketahui juga pernah terjerat kasus korupsi pengadaan alat sembahyang (aci-aci), di mana sebelumnya divonis tiga tahun penjara pada 2022 dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. 7 cr79