Jadi Sopir Pariwisata di Bali, WNA Bangladesh Diburu Imigrasi Denpasar

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
“Saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Sabtu (18/1/2025).

Identitas lengkap pria asal Bangladesh itu belum diungkapkan. Namun, pihak Imigrasi mengaku telah mengantongi informasi latar belakang WNA tersebut. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar terus melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya. Sebelumnya, petugas Inteldakim telah melakukan penelusuran ke Pelabuhan Sanur, Denpasar, tetapi pria itu tidak ditemukan di lokasi.

Kasus ini terungkap setelah sebuah video berdurasi singkat beredar di media sosial Facebook pada Jumat (17/1). Dalam video tersebut, tampak seorang pria berkebangsaan Bangladesh mengenakan kaus merah muda dan topi sedang berada di Pelabuhan Sanur. Ia terlihat menjemput wisatawan asing yang disebut berasal dari Pakistan. Beberapa warga yang merekam video tersebut mempertanyakan aktivitas pria itu yang tampak membawa koper wisatawan di bagasi kendaraan.

Dalam video itu, pria tersebut sempat mengaku tidak sedang bekerja dan hanya menjemput temannya. Namun, keterangan beberapa warga di lokasi menyebut wisatawan asal Pakistan itu mengaku bahwa pria Bangladesh tersebut adalah sopir yang menjemputnya.

Pria itu juga menyatakan dirinya menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dan berusaha berbicara dalam bahasa Indonesia, meski terbata-bata.

Berdasarkan aturan Imigrasi Indonesia, seorang WNA yang masuk menggunakan visa wisata atau visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dilarang bekerja selama berada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu, dalam waktu tertentu, serta dengan kompetensi sesuai jabatan yang diisi.

Sementara itu, Imigrasi Denpasar terus mendalami apakah WNA asal Bangladesh tersebut menggunakan VoA atau jenis visa lain yang tidak memperbolehkannya bekerja. Jika terbukti melanggar, pria itu dapat dikenai tindakan tegas, mulai dari denda hingga deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap orang asing di Bali. Selain untuk menjaga ketertiban, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan hukum terkait izin tinggal dan ketenagakerjaan bagi WNA dijalankan sesuai aturan.

Read Entire Article