ARTICLE AD BOX
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan sejak tahun 2018. (Screenshot dari Instagram @sandradewi88)
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Tidak hanya Harvey, istrinya, Sandra Dewi, juga terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS. Keduanya telah terdaftar sejak 2018.
“Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).
Ani menjelaskan bahwa terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. Ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat, yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan tanpa memandang status sosial ekonomi warga.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.
Pada masa itu, Ani melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta, memastikan bahwa semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang diperlukan.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.
Kemudian, Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Ini termasuk Harvey dan Sandra Dewi, yang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan, antara lain, dengan melakukan integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga program tersebut lebih efektif dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Selanjutnya, penekanan diberikan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, dilakukan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu agar membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.
Sumber CNN Indonesia
The post Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 first appeared on Inside Berita.