Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_6e88e4828f2b30ee26b930c319f35004, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Harvey Moeis Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar - Liputanslot

Harvey Moeis Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar

1 week ago 12
ARTICLE AD BOX

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah Sumber : VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 9 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menandai langkah hukum yang signifikan dalam kasus tersebut.

Moeis, yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dari Kejaksaan Agung, menyoroti seriusnya pelanggaran yang dilakukan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ardito Muwardi, seperti dilansir Antara.

Harvey Moeis juga dikenakan tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika ia gagal melakukan pembayaran tersebut, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama satu tahun. Tuntutan ini menambah beban hukum yang dihadapi oleh suami aktris Sandra Dewi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan yang mencakup pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika Moeis tidak mampu membayar jumlah tersebut, ia akan dikenakan hukuman kurungan selama enam tahun, menandakan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukannya.

Di dalam persidangan, terbukti bahwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini menunjukkan konsekuensi hukum yang berat bagi Moeis dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam tuntutannya terhadap Harvey Moeis. Salah satunya adalah kenyataan bahwa Moeis tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan negara yang bebas dari praktik nepotisme, korupsi, dan kolusi, yang menjadi fokus utama dalam pemberantasan korupsi.

Tindakan Moeis juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun, serta memberikan keuntungan pribadi sebesar Rp210 miliar. Selain itu, sikapnya yang tidak konsisten saat memberikan keterangan di persidangan dinilai sebagai masalah yang memperburuk posisinya dalam kasus ini.

Meski demikian, ada faktor yang meringankan, yaitu kenyataan bahwa Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya. Aspek ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman, meskipun tindakan korupsi yang dilakukannya memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara.

Selain Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga hadir untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

( Sumber : viva.co.id )

The post Harvey Moeis Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article