Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_6913d330b0ac3a97b57e5c3fe13ce3f4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Hal yang Meringankan dalam Vonis Helena Lim: Sopan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga - Liputanslot

Hal yang Meringankan dalam Vonis Helena Lim: Sopan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan Helena Lim, seorang kaya raya PIK, hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam menjatuhkan vonis 5 tahun itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

“Hal memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Hakim membacakan pertimbangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).

Untuk hal meringankan, Hakim menyebutkan ada 4 poin pertimbangan bagi Helena, yakni:

  • Belum pernah dihukum;
  • Berlaku sopan selama di persidangan;
  • Merupakan tulang punggung keluarga; dan
  • Menyesali perbuatannya.

Helena tidak hanya dihukum 5 tahun penjara, tetapi juga dihukum denda sebesar Rp 750 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan dihukum kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim memvonis Helena untuk membayar kompensasi sebesar Rp 900 juta sebagai ganti pidana penjara selama satu tahun.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelum ini, Helena didakwa dengan pidana penjara delapan tahun, denda sebesar satu miliar rupiah sebagai pengganti satu tahun penjara, dan uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.

Akibat tindakan Helena Lim, Majelis Hakim memutuskan bahwa dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Helena memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang disebut-sebut bertanggung jawab untuk menampung dana pengamanan yang dikumpulkan oleh Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Di antara perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Harvey mendapatkan dana pengamanan dari perusahaan ini.

Diduga dengan bantuan Helena Lim, Harvey menutup dana corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 hingga 750 USD per metrik ton untuk mengumpulkan dana pengamanan.

Helena mengumpulkan uang Rupiah dan kemudian menukarnya menjadi 30 juta dolar AS, yang diserahkan secara bertahap kepada Harvey melalui kurir PT QSE.

Helena diyakini mendapatkan keuntungan hingga Rp 900 juta atas penukaran tersebut.

Diduga dia menggunakan uang yang dia peroleh dari kasus korupsi timah untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, mobil, dan 29 tas mewah.

Sumber Kumparan

The post Hal yang Meringankan dalam Vonis Helena Lim: Sopan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article