Guru Surfing Divonis 8,5 Tahun Penjara, Nyambi Edarkan Narkoba

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Tak banyak protes dan hanya pasrah menerima nasib, itulah yang terlihat dari Ari Diansyah Saputra, 24, seorang guru surfing yang nekat nyambi jadi pengedar narkoba di wilayah Kuta, Badung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (21/1) sore, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja dan 7 gram shabu, Ari dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun 6 bulan penjara atau 8,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan pada saat persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Diketahui putusan ini lebih ringan 1 tahun dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, yaitu 9 tahun 6 bulan penjara. Atas hal tersebut, JPU senada dengan terdakwa melalui penasihat hukumnya Mochammad Lukman Hakim menerima putusan itu.

Menurut kronologi yang diungkapkan dipersidangan, pemuda asal asal Banyuasin, Sumatera Selatan ini pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sekitar enam bulan yang lalu saat sedang minum bir di sebuah Bar di daerah Legian, Ari diberikan nomor handphone seseorang oleh temannya yang mana nomor tersebut dikatakan adalah milik seorang pengedar narkotika yaitu ‘Pak Agus Abah’ dan ‘Budi Medan’ (keduanya saat ini berstatus buron). Selanjutnya Ari pun menghubungi mereka karena sedang membutuhkan pekerjaan dan akhirnya disepakati baik oleh Pak Agus Abah maupun Budi Medan bahwa terdakwa diberikan tugas untuk menempelkan paket narkotika jenis shabu dan jenis ganja di lokasi-lokasi tertentu. “Sebagai imbalan, terdakwa menerima bayaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sekali tempel di satu lokasi,” beber JPU.

Singkat kata, berdasarkan informasi dari warga sekitar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 15 Agustus 2024 mengendus tindakan Ari dan berakhir pada penangkapan. Saat itu, Ari sedang menunggu pembeli di Jalan Majapahit Banjar Temacun, Kuta, Badung dengan membawa satu paket sabu di tangan kirinya.

Ketika polisi datang untuk menangkapnya, Ari sempat berusaha membuang barang bukti, tetapi petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, paket yang ia bawa berisi kristal bening yang terbukti sebagai narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram,” jelas JPU.

Pengembangan kasus pun membawa polisi ke tempat tinggal Ari di sebuah kamar kos No 1 Jalan Legian Gang Kamboja, Banjar Plasa, Kuta, Badung. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain, yaitu shabu dengan total berat bersih 7,32 gram dalam beberapa klip plastik, ganja dengan berat bersih 1.463,31 gram dalam bentuk daun, biji, dan batang kering, beserta barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip kecil, dan isolasi.

Ari mengaku seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari Pak Agus Abah dan Budi Medan melalui sistem ‘tempelan’ artinya ia tidak bertemu langsung dengan pemasok. Namun, belum sempat mendistribusikan paket-paket narkotika tersebut, ia malah ditangkap duluan oleh polisi. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kristal bening tersebut terbukti mengandung metamfetamina, sedangkan daun, biji, dan batang kering yang ditemukan mengandung ganja. Kedua jenis barang bukti tersebut termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 cr79
Read Entire Article