Warning: session_start(): open(/home/liputanslot/public_html/src/var/sessions/sess_cca2bc4c2433b6eae63a0b82e571b334, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/liputanslot/public_html/src/var/sessions) in /home/liputanslot/public_html/src/bootstrap.php on line 59
DJKI Tanggapi Lagu “Apa Sih” Band Radja Diduga Jiplak “APT” Bruno Mars-Rose - Liputanslot

DJKI Tanggapi Lagu “Apa Sih” Band Radja Diduga Jiplak “APT” Bruno Mars-Rose

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Grup musik RADJA saat ditemui dalam acara konferensi pers “Remember November” di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Vinny Shoffa Salma.

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapan terhadap lagu terbaru grup musik Radja, “Apa Sih”, yang belakangan ini menjadi perbincangan di media sosial karena diduga menjiplak lagu “APT” milik penyanyi internasional Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Menurut Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, melakukan penggunaan komersial karya cipta tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta, tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,” kata Agung dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta lagu terjadi ketika karya cipta milik pihak lain digunakan secara tidak sah secara keseluruhan, sebagian, atau sebagian besar. Namun, pertama-tama, kita harus melihat di mana kedua lagu yang dianggap mirip tersebut memiliki persamaan.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Pencipta dan pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagu tanpa izin. Jika somasi tersebut dilanggar, pencipta dan pemegang hak cipta dapat melapor ke penyidik Polri atau Penyidik PNS DJKI.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, individu yang melakukan pelanggaran dapat dihukum jika terbukti merugikan pemegang hak cipta atau pencipta.

Selain itu, DJKI mengundang platform digital yang mengomersialisasikan karya cipta untuk menetapkan kebijakan khusus untuk melindungi hak kreator.

Agung juga mengimbau para pelaku industri untuk membuat karya yang original dan menghormati hak cipta pihak lain, mengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri kreatif.

DJKI juga mendorong pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta untuk mencegah pelanggaran hak cipta di kemudian hari.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Sumber Antaranews

The post DJKI Tanggapi Lagu “Apa Sih” Band Radja Diduga Jiplak “APT” Bruno Mars-Rose first appeared on Inside Berita.

Read Entire Article