ARTICLE AD BOX
Menurut Giri Prasta, meski saat ini pengurusan izin bisa dilakukan di tingkat pusat melalui Online Single Submission (OSS), namun pihak investor sejatinya tetap harus berkoordinasi dengan pihak desa, baik itu desa dinas maupun desa adat.
“Meski izin misalnya sudah lengkap dari pengurusan di OSS, namun tetap harus koordinasi dengan pemerintah desa atau desa adat, sehingga program atau pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Bupati Giri Prasta, Selasa (21/1).
Bupati Giri Prasta dengan tegas mengatakan akan mengecek terkait izin-izin usaha yang ada. Dalam hal ini, investor juga diminta ada komunikasi dengan pemerintah di bawah, sehingga bisa dilakukan proteksi. “Jangan sampai nanti sudah ada bangunan dan diterima di OSS, tapi masyarakat setempat tidak menerima. Otomatis investasi kan tidak bisa jalan. Bisa saja masyarakat mengeluhkan terus,” katanya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini juga menekankan bahwa Badung tidak anti investasi. Namun dia menegaskan pula, investasi juga tidak boleh memarjinalkan masyarakat. “Kita sangat mendukung investasi, tapi jangan seenaknya juga, karena kita di sini juga ada aturan. Apalagi sampai memajirnalkan masyarakat,” kata Bupati Giri Prasta yang kini menjadi Wakil Gubernur Bali terpilih.
Diberitakan sebelumnya, mendapat sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya bangunan yang menutup saluran irigasi, Anggota DPRD Badung dari Komisi I, II, dan III turun ke wilayah Subak Uma Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara langsung turun melakukan pengecekan lokasi, Selasa (14/1). Dalam pemantauan yang dilakukan, ternyata pihak investor tidak saja melakukan penutupan saluran irigasi sawah warga, namun proses perizinan pembangunan villa tersebut juga belum lengkap. Selain vila, anggota dewan juga sidak pembangunan klinik di dekat Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara.
Satpol PP Badung kemudian menutup proyek pembangunan vila di Subak Uma Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (15/1). Petugas menyegel tempat tersebut untuk penghentian sementara aktivitas proyek. Proyek baru bisa dilanjutkan, apabila pemilik telah melengkapi segala perizinan. 7 ind