ARTICLE AD BOX
Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang kasus Harvey Moeis. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moeis, Sandra Dewi tidak muncul atau berbicara. Namun, ketidakhadiran Sandra Dewi menarik perhatian.
Harvey Moeis mendapat hukuman penjara 6,5 tahun dan denda 1 miliar rupiah serta uang pengganti 210 miliar rupiah. Tanggapan Harvey lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Jaksa Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.
“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Setelah itu, Sandra Dewi menjadi pusat perhatian publik karena tidak ada lagi foto Harvey Moeis, termasuk foto pernikahan mereka, di akun Instagramnya @sandradewi88. Selain itu, ibu dari dua anak tersebut menutup halaman komentar untuk unggahannya.
Bintang film Tarzan to the City juga tidak hadir di sidang vonis suaminya. Sandra Dewi telah bersaksi sebelumnya dalam persidangan kasus suami. Selain itu, keduanya sering terlihat mesra setelah sidang.
Sekarang, banyak orang berbicara tentang Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebagai peserta segmen PBPU Pemda, mereka memiliki hak kelas 3. Ini adalah hal yang menarik perhatian.
Salah satu kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda adalah PBPU Pemda, dan pemda juga bertanggung jawab atas iurannya dengan hak kelas rawat 3.
Selasa (31/12), dilansir dari detiknews, bahwa Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, telah mencatat bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Namun, ada penjelasan yang diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Rizzky, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Rizzky, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dibuat dan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial, digunakan dalam daftar peserta segmen PBI JK.
“Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” jelasnya.
Rizzky mengatakan kepada Rizky bahwa PBPU Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Mereka juga setuju bahwa hak kelas 3 tidak terbatas pada orang-orang yang miskin. Sejak 1 Maret 2018, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen ini.
Semua ini dimulai dengan X, foto yang menunjukkan nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan berstatus PBI (APBD).
Sumber Detikhot
The post Akhir Tahun Ramai soal Sandra Dewi: Vonis Harvey Moeis hingga Iuran BPJS Kesehatan first appeared on Inside Berita.