ARTICLE AD BOX
Foto: Ahok datangi KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta—Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal sebagai Ahok tiba di Gedung KPK untuk memberikan keterangan bahwa dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB. Ahok terlihat mengenakan kemeja batik.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok.
Ahok tidak memberikan banyak penjelasan tentang masalah LNG, mengatakan bahwa dia diperiksa sebagai mantan Komisaris.
“Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, sebagai tersangka dalam kasus ini. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim memutuskan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim, bagaimanapun, tidak memberikan Karen uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta dalam kasus ini. Sebaliknya, hakim memberikan uang pengganti kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC. Hakim memutuskan bahwa Corpus Christi Liquefaction LLC tidak seharusnya menerima keuntungan dari pengadaan LNG.
Karena dia mengajukan banding, vonisnya tetap sama. Sekarang dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK telah menetapkan tersangka baru dan sedang menyelidiki kasus tersebut.
Sumber Detik.com
The post Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus LNG first appeared on Inside Berita.